Berikut ini adalah beberapa contoh khilaf (perbedaan pendapat) diantara para ulama Ahlus Sunnah akan tetapi mereka tidaksalingmengingkari. Namun mereka berusaha menjelaskan pendapat yang palingbenar menurut mereka, tanpa adanya sikap saling menjatuhkan, terlebihlagi saling tahdzir, hajr, apalagi tabdi.
[1]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh IbnuBaaz rahimahumallah mengenai boleh tidaknya tentara Amerikaberpangkalan diArab Saudi untuk menghancurkan Irak. Syaikh Ali bin Hasan menjelaskanbahwa khilaf ini bukanlah khilaf yang biasa-biasa saja, namun merupakankhilaf yang nyata. Meskipun demikian mereka tetap tidak saling hajr[1]. Padahal jika kita perhatikan, khilaf ini berkaitan dengankeselamatan orang banyak dan berkaitan dengan masa depan negeri Saudi.Keduanya saling mempertahankan pendapat, tetapi mereka tetap salingmencintai dan saling menghormati.
[2]. Khilaf antara Syaikh Ibnu Baaz dan Syaikh Al-Albanirahimahumallah mengenai masalah sedekap setelah ruku’ (ketika i’tidal).Syaikh Al-Albani memandang hal ini merupakan bid’ah. Sebaliknya SyaikhIbnu Baaz memandang bahwa hal ini disyari’atkan. Namun apakah SyaikhAl-Albani menyatakan bahwa orang yang berpendapat seperti pendapatSyaikh Ibnu Baaz adalah ahli bid’ah? Tentu saja tidak. Padahal SyaikhAl-Albani benar-benar meyakini bahwa hal itu merupakan bid’ah.Sedangkan setiap bid’ah adalah kesesatan, dan tiap kesesatan adalah diNeraka.
Mungkin saja nanti ada orang yang membesar-besarkan masalah ini,lalu menjadikannya sebagai ajang perpecahan, dengan alasan bahwa bid’ahitu berbahaya dan kita tidak boleh meremehkan bid’ah sekecilapapun.Pernyataan tersebut benar jika yang dimaksud adalah bid’ah yangdisepakati oleh para ulama. Adapun bid’ah yang masih diperselisihkan maka pernyataan ini tidak berlaku.
[3]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dengan para ulama Arab Sauditentang jumlah raka’at shalat Tarawih. Syaikh Al-Albani menyatakanbahwa shalat Tarawih lebih dari 11 raka’at merupakan bid’ah. Namunapakah beliau menyatakan bahwa orang yang menyelisihi beliauadalahmubtadi? Tentu saja tidak. Bahkan beliau berkata, “Kami tidakmembid’ahkan dan tidak juga menyesatkan siapa saja yang shalat Tarawih lebih dari sebelas raka’at, jika tidak jelas baginya Sunnah dan dia tidak mengikuti hawa nafsunya’ [2]
Beliau juga berkata, ‘Janganlah seorang menyangka bahwa jika kamimemilih pendapat (wajibnya) mencukupkan bilangan raka’at Tarawih sesuai Sunnah (yaitu sebelas raka’at) dan tidak boleh manambah bilangan tersebut, berarti kami telah menyesatkan ataumembid’ahkan mereka yang tidak berpendapat demikian dari para ulama, baik ulama yang dahulu maupun yang akan datang sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang, sehingga menjadikan hal ini sebagai kesempatan untuk mencela kami. Merekamenyangka bahwa pendapat kami tentang tidak dibolehkan atau bid’ahnya suatu perkara melazimkan bahwa siapa saja yang berpendapat bolehnya atau disunnahkannya perkara tersebut sebagai ahli bid’ah yang sesat. Sama sekali tidak melazimkan demikian. Ini adalah persangkaan yang bathil dan kebodohan yang sangat. Sesungguhnya yang dicela adalahpara ahli bid’ah yang menghalangi tersebarnya sunnah dan menganggapbaik seluruh bid’ah tanpa ilmu, tanpa petunjuk, dan tanpa kitab yangmemberi penjelasan, bahkan tanpa taqlid terhadap para ulama, namunhanya sekedar mengikuti hawa nafsu dan mencari pujian orang awam.[3]
Beliau juga berkata : “Karena itu, kita lihat meskipun paraulama
berselisih pendapat secara sengit pada sejumlah masalah namun merekatidak saling menyesatkan dan tidak juga saling membid’ahkan satu samalain. Satu contoh dalam hal ini, para ulama telah berselisih pendapat(bahkan) sejak zaman para sahabat tentang masalah menyempurnakan shalatwajib (empat raka’at) ketika safar. Di antara mereka ada yangmembolehkan, sedangkan sebagian yang lain melarangnya dan memandangbahwa hal itu adalah bid’ah yang menyelisihi Sunnah. Meskipun demikianternyata mereka tidak membid’ahkan orang yang menyelisihi pendapatmereka. Lihatlah Ibnu Umar, beliau berkata, ‘Shalat musafir duaraka’at, barangsiapa yang menyelisihi Sunnah maka telah kafir’.(Sebagaimana diriwayatkan oleh As-Sarraj dalam Musnad-nya XXI/122-123,dengan dua isnad yang shahih dari Ibnu Umar). Meskipun demikian IbnuUmar tidak mengkafirkan juga tidak menyesatkan orang-orang yangmenyelisihi Sunnah disebabkan ijtihadnya. Bahkan, tatkala beliau shalatdi belakang imam yang memandang menyempurnakan shalat (empat rakaat),maka beliau pun ikut menyempurnakan shalat bersama imam tersebut.As-Sarraj juga meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Umarbahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di Mina dua raka’at,begitu juga Abu Bakar, Umar dan Utsman di awal masa pemerintahanbeliau. Setelah itu Utsman shalat empat raka’at, dan jika beliau shalatsendirian maka beliau shalat dua raka’at.
Perhatikanlah, bagaimana keyakinan Ibnu Umar terhadap kesalahanorang yang menyelisihi Sunnah yang shahih –dengan menyempurnakan shalatempatraka’at- tidak menjadikan beliau menyesatkannya ataumembid’ahkannya. Bahkan beliau shalat di belakang Utsman. Sebab,berliau tahu bahwa Utsman tidaklah menyempurnakan shalat empat raka’atkarena mengikuti hawa nafsu namun beliau melakukan demikian karenaijitihad beliau.
Inilah jalan tengah yang menurut kami harus ditempuh oleh kaummuslimin untuk memperoleh solusi dari perbedaan pedapat yang timbuldiantara mereka yaitu masing-masing menampakkan pendapatnya yangmenurutnya benar dan sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dengansyarat tidak menyesatkan atau membid’ahkan orang yang tidak sesuaidengan pendapatnya tersebut..”[4]
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :”Diriwayatkan dariSalafus Shalih jumlah bilangan raka’at Tarawih yang beraneka ragam–dalam masalah ini-, sebagaimana perkataan Imam Ahmad dan IbnuTaimiyyah, maka lapang bagi kita apa yang lapang bagi mereka. Kitatelah didahulukan oleh mereka, maka tidak semestinya kita bersikap
keras” [5]
Beliau juga berkata, “Ketahuilah, bahwasanya khilaf tentangjumlah
bilangan raka’at shalat Tarawih -dan yang semisalnya, yang termasukperkara-perkara yang dibolehkan ijitihad di dalamnya- hendaknya tidakdijadikan ajang perselisihan dan perpecahan umat. Terlebih lagi jikaSalaf berbeda pendapat pada masalah ini. Tidak ada satu dalil pun yangmelarang berlakunya ijtihad dalam perkara ini” [6]
[4]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dengan para Ulama Arab Saudi–di antaranya Syaikh Ibnu Baaz- tentang hukum jual beli kredit denganharga yang berbeda dari harga kontan. [7]. Menurut Syaikh Al-Albani halitu adalah riba, namun apakah Syaikh Al-Albani men-tahdzir danmeng-hajr para ulama Arab Saudi dengan alasan bahwa mereka membolehkanriba, dan orang yang membolehkan riba terlaknat sebagaimana dalamhadits? Tentu tidak, karena ini adalah masalah khilafiyyah ijtihadiyyah.
[5]. Khilaf antara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Muqbil mengenaiSyaikh Muhammad Rasyid Ridha. Syaikh Muqbil menyatakan bahwa SyaikhMuhammad Rasyid Ridha berada di atas kesesatan. [8] Hal ini tidakdisetujui oleh Syaikh Al-Albani, dan beliau berkomentar, “Aku rasa iniadalah pensifatan yang terlalu luas dan tidak pada tempatnya, yaitudalam memutlakkan sifat dhalal (kesesatan) kepada seperti orang ini(Muhammad Rasyid Ridha). Menurut keyakinan saya, beliau memiliki jasaterhadap banyak Ahlus Sunnah di zaman ini. Karena beliau menyebarkandan menyeru kepada As-Sunnah dalam majalah beliau yang terkenal,Al-Manar. Bahkan pengaruhnya sampai di banyak negeri kaum musliminnon-Arab. Oleh karena itu, pendapat saya, perkataan ini adalahperkataan yang ghuluw (berlebihan) yang semestinya tidak terlontarkandari orang seperti saudara kita, Muqbil.
Bagaimanapun juga (sebagaimana perkataan penyair):
Engkau menghendaki seorang teman yang tidak ada aibnya,Maka dapatkan kayu gaharu mengeluarkan wangi tanpa asap..?
Meski demikian, Syaikh Al-Albani sendiri menyatakan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiyyah. [9]
[6]. Khilaf antara Syaikh Muqbil dan hampir seluruh Syaikh kibar–bahkan mungkin dapat dikatakan seluruh Syaikh Salafiyyun- [10] dalammasalah menghukumi Abu Hanifah. Hampir seluruh Syaikh tersebutmenyatakan bahwa Abu Hanifah merupakan salah satu Imam dari AhlusSunnah wal Jama’ah. Karena itulah madzhab beliau termasuk madzhab yangdiakui sejak dahulu, berbeda dengan pendapat Syaikh Muqbil. [11]
[7]. Khilaf antara Syaikh DR Muhammad bin Hadi dan Prof. DR Syaikh
Abdurrazzaq bin Abdil Muhsin Al-Abbad. Syaikh Muhammad bin Hadi
menganggap bahwa Yayasan At-Turats Kuwait adalah yayasan hizbiyyah danbeliau mentahdzir yayasan ini. Sedangkan Syaikh Abdurrazzaq sendiribermu’amalah dengan yayasan tersebut. Lantas bagaimanakah sikap SyaikhMuhammad bin Hadi terhadap Syaikh Abdurrazzaq ? Apakah mereka salinghajr dan meninggalkan salam? Justru sebaliknya. Jika bertemu merekasaling berpelukan. Hal ini menunjukkan rasa cinta dan saling memahamidi antara keduanya. Bahkan, meskipun Syaikh Muhammad berpendapat bahwaSyaikh Abdurrazzaq telah melakukan kesalahan, namun apa kata beliau?Beliau berkata, “Aku dan Syaikh Abdurrazzaq seperti tangan yang satu,bahkan jari yang satu” [12]
Masih banyak contoh-contoh yang lain. Namun cukuplah apa yang kami
sebutkan kali ini menjadi pelajaran. Tatkala dua orang yang berselisihsaling memahami bahwa keduanya sama-sama menginginkan Sunnah, sama-samamenginginkan kebenaran, maka perkaranya akan jadi lebih ringan. SyaikhIbnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Sungguh indah perkataan seorangulama kepada orang yang menyelisihinya dalam perkara yang dibolehkanijtihad, “Engkau dengan penyelisihanmu kepadaku sesungguhnya telahsepakat denganku, yaitu kita berdua sama-sama memandang wajibnyamengikuti ijtihad yang benar dalam masalah yang masih dibolehkanijtihad" [13]
Dan sungguh indah ucapan Syaikh Al-Albani rahimahullah :
“Khilaf yang terjadi di antara kita adalah khilaf yangmenggabungkan dan tidak mencerai-beraikan, berbeda dengan khilafnyaorang lain”
Setiap orang boleh mengucapkan pendapatnya, tidak ada halangan,selama masih dalam batasan penuh adab, tanpa celaan, cercaan danseterusnya.
“Dan bagi masing-masing ada kiblatnya yang dia menghadap kepadanya.Maka berlomba-lombalah kalian (dalam) kebaikan” [Al-Baqarah : 148] [14]
[Dinukil dari buku Lerai Pertikaian, Sudahi Permusuhan MenyikapiFenomena Hajr Di Indonesia, Fasal Kesimpulan Kesepuluh Tidak Ada HajrDalam Perkara Debatable, Penulis Abu Abdil Muhsin Firanda Ibnu Abidin,Penerbii Pustaka Cahaya Islam, Cetakan Ke-2 Rajab 1427H/Agustus 2006]
__________
Foote Note
[1]. Sebagaimana yang kami dengar dari ceramah beliau di salah satuhotel di Makkah pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan tahun 2003.
[2]. Shalaatut Taarawih, hal. 106
[3]. Ibid, hal. 35-36
[4]. Ibid, hal. 37-38
[5]. Lihat Majmu Fataawa (XIV/208)
[6]. Majmu’ Fataawa (XIV/189)
[7]. Perhatikanlah, sungguh ajaib akhlak kedua ulama besar Ahlus Sunnahtersebut. Keduanya berselisih dalam banyak permasalahan yang
sebagiannya bukanlah masalah ringan. Masalah-masalah tersebut bahkanterkadang terjadi berulang-ulang. Namun keduanya sama sekali tidaksaling menjatuhkan, bahkan keduanya saling mencintai dan salingmenghormati. Itulah akhlak para ulama kita. Bahkan Syaikh Ibnu Baazmemuji Syaikh Al-Albani bahwa beliau adalah mujaddid (reformis) abadini. (Silahkan merujuk kepada Silsilah Al-Huda wa Nuur, kaset no. 725)
Demikian pula dengan Syaikh Ibnu Utsaimin yang sering menyelisihi
Syaikh Al-Albani dalam masalah-masalah ijtihadiyyah. Meskipun demikianbeliau pernah berkata “Syaikh Al-Albani adalah ahli hadits abad ini”(Perhatikan Silsilah Al-Huda wa Nuur, kaset no. 880)
Adapun“sebagian orang”, terkadang disebabkan satu masalah saja yangdiperselisihkan –padahal masalah tersebut bukanlah masalah yang beratdan terkadang merupakan masalah dunia, bukan permasalahan agama- makamereka jadikan alasan untuk saling menjauhi, saling menjatuhan, salingmencerca saling men-tahdzir dan saling hajir, dan seterusnya. WallahulMusta’aan.
[8]. Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Muqbil dalammuqaddimahAsh-Shahiih Al-Musnad min Dalaa-ilin Nubuwwah (hal.10), jugapenjelasan beliau secara panjang lebar dalam kitab beliau Ruduud AhlilIlmu Alath Thaa’iniin fii Hadits As-Sihr waa Bayaan bu’d MuhammadRasyid Ridha ‘an As-Salafiyah.
[9]. Silsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 32Namun penyelisihan Syaikh Al-Albani terhadap sikap Syaikh Muqbiltidaklah mengubah kecintaan beliau terhadap Syaikh Muqbil. Dalamceramahnya, Syaikh Al-Albani memuji dan bahkan membela Syaikh Muqbildari orang-orang yang mengkritik dan mencela Syaikh Muqbil (PerhatikanSilsilah Al-Huda wa Nuur, kaset no. 851). Adapun pujian Syaikh Muqbilterhadap Syaikh Al-Albani maka sangatlah banyak. Semoga Allah merahmatikeduanya dengan rahmat yang luas. Sebagai contoh sikap saling pujiantara Syaikh Al-Albani dan Syaikh Muqbil maka silakan mendengarSilsilah Al-Huda wan Nuur, kaset no. 850).[10]. Seperti SyaikhAl-Albani –perhatikanlah munaqasyah Syaikh Al-Albani terhadap dalilyang disebutkan oleh Syaikh Muqbil dalam Silsilah Al-Huda wan Nuur,kaset no. 56) –Syaikh Ibnu Utsaimin- lihat nukilan fatwa beliau dibawahini- Syaikh Ibnu Baaz, Shalih Al-Fauzan, Abdul Aziz Alusy Syaikh,Shalih Alusy Syaikh dan lain-lain. Bahkan saat ini penulis belummenemukan seorangpun dari kalangan ulama Ahlus Sunnah zaman ini yangmendukung pendapat Syaikh Muqbil dalam hal ini. Wallahu a’lamSyaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Syaikh yang mulia, kami adalahsaudara-saudara Anda di Indonesia. Kami mencintai anda karena Allah.Kami mengikuti kabar tentang anda dan juga fatwa-fatwa anda. Kamimendapatkan banyak faedah dari ilmu anda, melalui buku dan kaset anda.
Pada kesempatan ini, kami meminta fatwa kepada anda tentang sebuah
tulisan yang ditulis oleh seorang da’i pada sebuah majalan di Indonesiayang bernama Majalah Salafy (edisi 20 tahun 1418H/1997M, dan edisi 29tahun 1999M –pen). Da’i tersebut berkata, “Ahlur ra’yi adalah pemikiryang lebih banyak berdalil dengan qiyas dibandingkan berdalil denganAl-Qur’an dan hadits. Imam mereka adalah Abu Hanifah An-Nu’man binTsabit ... dst” [Silahkan merujuk kepada Kitaabul Ilm, hal 304-305].
Maka Syaikh menjawab, “Sikap yang benar terhadap para imam yangmemiliki para pengikut yang mempersaksikan adalah (keshalihah) danistiqomah mereka adalah kita tidak menyerang mereka dan kita meyakinibahwa kesalahan yang timbul dari mereka merupakan hasil dari ijtihadmereka. Seorang mujtahid dari umat ini pasti mendapatkan pahala. Jikaijtihad-nya benar maka ia akan mendapatkan dua pahala, dan jika keliru,maka akan mendapatkan satu pahala serta kesahalahnnya diampuni.
Dan Abu Hanifah rahimahullaah adalah seperti para imam lainnya yangmemiliki kesalahan-kesalahan dan juga memiliki kebenaran-kebenaran.Tidak seorangpun yang ma’shum melainkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihiwa sallam sebagaimana perkataan Imam Malik, “Setiap orang dapat diambilpendapatnya dan ditolak kecuali penghuni kubur ini”, sambil memberiisyarat kepada kuburan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Yang wajib dilakukan adalah menahan diri dari (mencela) para imam
kaum muslimin. Namun jika sebuah pendapat merupakan kesalahan, maka
hendaknya disebutkan (kesalahan) pendapat tersebut tanpamecela
pengucapannya. Hendaknya seseorang menyebutkan pendapat yang kelirutersebut kemudian menyanggahnya. Inilah jalan yang selamat” [LihatKitaabul Ilm hal. 304-306]
[11]. Lihat buku beliau yang berjudulNasyr Ash-Shahifah fi Dzikris Shahih min Aqwaal A-immatil Jarh watTa’diil fii Abi Hanifah.
[12]. Pernyataan beliau ini didengar olehmahasiswa Universitas Islam Madinah –di antara mereka adalah penulissendiri-, di kediaman beliau pada tahun 2004. Hal ini sungguh berbeda
dengan tindakan sebagian saudara-saudara kita yang menyelisihi sikappara Syaikh dalam men-tahdzir Yayasan Ihya At-Turats. Karena itu, kitadapati bahwa Syaikh Rabi sendiri tidak pernah men-tahdzir ulama AhlusSunnah lain yang membolehkan mu’amalah dengan Yayasan Ihya At-Turats.
Peringatan:
Sebagaimana halnya orang-orang yang berpegangdengan fatwa para ulama besar dalam bermu’amalah dengan Yayasantersebut mengharapkan para saudaranya memahami bahwa ini adalah masalahkhilafiyyah ijtihadiyyah yang tidak boleh disikapi berlebih-lebihansampai pada tingkataan hajr, maka mereka pun harus berlapang dada jikasaudara-saudara mereka megkritik dengan cara yang baik dan tidakberlebih-lebihan –tanpa tahdzir dan hajr-. Sebab saudara-saudara merekapun melakukan hal tersebut karena mengikuti pendapat para ulama yangtelah diakui secara integritas dan kompetensi –seperti Syaikh Rabi danSyaikh Muqbil-. Lihatlah bagaimana Syaikh Abdurrazzaq Al-Abbadberlapang dada menerima kritik Syaikh Muhammad bin Hadi. Apalagi telahjelas ada kesalahan-kesalahan yang terdapat di yayasan tersebut yangberkaitan dengan manhaj maka sikap kehati-hatian tetap perlu
diperhatikan. Wallahu a’lam
[13]. Majmuu Fatawa karya Syaikh Ibnu Utsaimin (XIV/189)
[14]. Silsilah Al-Huda wan Nuur (kaset no. 880) tatkala Syaikh
Al-Albani menceritakan khilaf antara beliau dan Syaikh Sindi
Al-Pakistani